Latar Belakang
Sejarah kehidupan yang dibangun manusia telah menghasilkan peradaban, kebudayaan dan tradisi sebagai wujud karya dan karsadalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan hidup yang dihadapi. Seiring dengan waktu kemajuan peradaban dan kebudayaan dewasa ini telah memberikan akibat langsung pada perubahan sosial dan dinamika masyarakat. Dan disadari atau tidak intensitas dinamika sosial tersebut telah melahirkan aneka ragam persoalan dan permasalahan yang membutuhkan jawaban serta penanganan segera, tak terkecuali problem yang bersentuhan langsung dengan dunia pendidikan.
Diakui maupun tidak alur pendidikan dewasa ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
Lahirnya teori pemisahan Anitra ilmu umum dengan ilmu agama dinilai justru menjerumuskan anak didik pada
pemahaman dan pemilahan ilmu. Sehingga bila sebuah pilihan telah dipilih maka ia justru akan mengorbankan pada pilihan yang lain yang pada akhirnya menghantarkan generasi ke depan menjauh dari ajaran-ajaran agama yang sebenarnya sudah ia anut sejak lahir.
Di sinilah tantangan kaum pendidik untuk melakukan langkah terobosan-terobosan demi terciptanya generasi muda yang memiliki mentalitas seimbang antara kecerdasan intlektual dan kecerdasan mental spiritual
Ketika berusaha memahami persoalan bangsa dan negara ini ternyata sumber daya manusia menjadi faktor strategis penentu keberhasilan pembangunan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Pengembangan dan kemapanan sumber daya manusia sangat tergantung kepada sistem pendidikan dan kemampuan pengenalan diri pribadinya.
Sistem pendidikan di Indonesia ini telah diatur sedemikian rupa, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu, Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Bangsa Indonesia perlu mewujudkan visi pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu menjawab tuntutan zaman.
Perlu dipertegas bahwa selain sistim pendidikan, yang akan mampu mengembangkan dan memapankan sumber daya manusia adalah kemampuan mengenal jati dirinya. Pengenalan jati diri sebagai komponen bangsa telah termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Pengenalan jati diri sebagai hamba Tuhan memerlukan sistematika dan disiplin keilmuan tersendiri, sehingga memerlukan sebuah metode dan dengan pendekatan yang khusus.
Menitik pada pembangunan pendidikan sebagai proses perubahan kebutuhan generasi yang dipersiapkan menjadi generasi Arifun billah saat ini, berusaha dioptimalkan dengan tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan lahir batinnya, yang bertitik tolak pada prinsip ketergantungan global antara lingkungan dengan pembangunan serta pengembangan generasi yang cakap dan terampil.
Dalam rangka meningkatkan sumber daya Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghofur sebagai proses perubahan, dimana hal yang demikian itu diprediksikan sebagai era kebangkitan Al-Haqqu min Rabbika yang berbarengan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kemudahan sebagai proses kehidupan manusia dalam mendekat kepada Allah SWT.
Kemudahan itu sudah pasti mensyaratkan kemampuan menguasai IPTEK sebagai dukungan generasi saat ini dan saat yang akan datang di dalam menghambakan diri kepada Tuhannya. Ini berarti di zaman ini dan di masa depan lebih menuntut kualitas sumber daya Manusia (SDM).
Paradigma pendidikan yang berorientasi pada kemapanan moral dan mental dengan berbasis ketauhidan merupakan esensi pengembangan sumber daya manusia. Sehingga wawasan, ilmu pengetahuan, teknologi, ketrampilan dan bahkan kecerdasan yang dimiliki berlandaskan dan berorientasi ke-ilahi-an.
Dalam konteks inilah institusi Pondok Pesantren Daarul Albaab yang didirikan oleh Bapak Ky. Mohammad Anwar Muttaqin, Pondok ini berada di Cabang Maospati Magetan dalam badan hukum Yayasan Sirrul Albab dengan akte notaris Hendy Asmara, SH., nomor : 01 Tanggal 4 Desember 2012. Juga Dan dalam yayasan ini bernaung pula Jama’ah dan Jam’iah
Bentuk Lembaga :
Pondok Pesantren Daarul Albaab (PPDA) dengan system Kuliyatul Mua’allimin Mu’allimat Islamiyah yang lebih mengedepankan ke-Illahi-an (ketauhidan) yang dipandang sebagai referensi mutlak sifatnya.http://ppdaarulalbaabmpt.blogspot.com/profil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar